Monday, March 23, 2009

Batas Akhir Pembayaran Pajak Penghasilan Tahun 2008

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketiga (untuk WP Orang Pribadi) dan akhir bulan keempat (WP Badan) setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2008, batas akhir penyetoran adalah 31 Maret 2009 (WP OP) dan 30 April 2009 (WP Badan), dengan catatan SPT Tahunan disampaikan pada batas akhir penyampaian. Jika SPT Tahunan PPh OP 2008 disampaikan tanggal 20 Maret 2009, maka penyetoran kekurangannya dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2009. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2008.

Sementara itu, menurut UU No 10 tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Undang-Undang ini masih berlaku hingga 31 Desember 2008 karena sejak 1 Januari 2009 berlaku UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 29 UU No 36 Tahun 2008 mengatur bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Aturan yang berbeda ini menimbulkan kebingungan, tidak hanya bagi Wajib Pajak, tetapi juga membuat bingung aparat pajak di lapangan. Tidak adanya penegasan dari Kantor Pusat DJP juga menambah kebingunan jajaran di bawahnya, bahkan sampai di tingkat Kepala Kantor.

Pendapat menjadi terbelah. Ada yang berpendapat bahwa batas akhir penyetoran PPh Pasal 29 tahun 2008 adalah tetap tanggal 25 Maret 2009, walaupun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2009. Alasannya, UU No 36 tahun 2008 baru mulai berlaku 1 Januari 2009 atau berlaku untuk tahun pajak 2009, sehingga untuk tahun pajak 2008 masih berlaku UU sebelumnya. UU sebelumnya mengatur bahwa batas akhir penyetoran adalah tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

Pendapat yang lain mengatakan bahwa batas terakhir penyetoran adalah sebelum batas akhir pelaporan, yaitu pada akhir bulan ketiga (WP OP) dan akhir bulan keempat (WP Badan). Hal ini sesuai dengan UU No 36 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP. UU KUP merupakan landasan hukum formal yang salah satunya adalah mengatur tentang tata cara penyetoran pajak. Sebaliknya, UU PPh merupakan ketentuan Material yang mengatur tentang Subjek, Objek, dan Besarnya Tarif Pajak. Ketentuan material tidak mengatur tentang tata cara penyetoran, melainkan hanya mengatur substansi (material).

Berdasarkan pendapat terakhir, seharusnya kita tidak perlu bingung lagi. Mengenai batas akhir penyetoran kita berpijak pada ketentuan UU KUP. Oleh karena itu, batas akhir penyetoran PPh Pasal 29 adalah sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yaitu pada akhir bulan ketiga (WP OP) dan akhir bulan keempat (WP Badan). Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2008, maka batas akhir penyetoran adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

No comments: