Tuesday, September 8, 2009

The Law of Time Perspective

The most successful people in any society are those who take the longest time period into consideration when making their day-to-day decisions. This insight comes from the pioneering work on upward financial mobility in America conducted by Dr. Edward Banfield of Harvard University in the late 1950's and early 1960's. After studying many of the factors that were thought to contribute to individual financial success over the course of a person's lifetime, he concluded that there was one primary factor that took precedence over all the others. He called it “time perspective.”

Plant Trees

What Banfield found was that the higher a person rises in any society, the longer the time perspective or time horizon of that person. People at the highest social and economic levels make decisions and sacrifices that may not pay off for many years, sometimes not even in their own lifetimes. They “plant trees under which they will never sit.”

Doctors

An obvious example of someone with a long time perspective is the man or women who spends ten or twelve years studying and interning to become a doctor. This person takes extraordinarily long time to lay down the foundation for a lifetime career. And partially because we know how long it takes to become a doctor, we hold doctors in the highest esteem of any professional group. We appreciate and admire the sacrifices that they have made in order to be able to practice a profession that is so important to so many of us. We recognize their long time perspectives.
Long Time Perspectives

People with long term perspectives are willing to pay the price of success for a long, long time before they achieve it. They think about the consequences of their choices and decisions in terms of what they might mean in five, ten, fifteen, and even twenty years from now.

Short Time Perspectives

People at the lowest levels of society have the shortest time perspectives. They focus primarily on immediate gratification and often engage in behaviors that are virtually guaranteed to lead to negative consequences in the long term. At the very bottom of the social ladder, you find hopeless alcoholics and drug addicts. These people think in terms of the next drink or the next fix. Their time perspective is often less than one hour.

Delayed Gratification is the Key to Financial Success

Your ability to practice self-mastery, self-control, and self-denial, to sacrifice in the short term so you can enjoy greater rewards in the long term, is the starting point of developing a long time perspective. This attitude is essential to financial achievement of any kind.

Action Exercise

Practice a long term perspective in every area of your life, especially in your financial life but also with your family and your health. Think of where you would ideally like to be in five years and begin today to take steps in that direction.

Source: Brian Tracy"email for me today

Monday, August 31, 2009

Pengumuman USM STAN 2009

Pengumuman Hasil Ujian Saringan Masuk STAN Tahun 2009 akan diumumkan hari ini mulai pukul 11.00 W.I.B. dan dapat dilihat di website: bppk.depkeu.go.id, depkeu.go.id, dan stan.ac.id.

Sunday, August 30, 2009

Tujuh Langkah untuk Mencapai Tujuan

Ada tujuh langkah yang dapat Anda gunakan untuk mencapai tujuan-tujuan Anda lebih cepat dan lebih mudah. Ketujuh langkah tersebut adalah:

1. Putuskan apa sesungguhnya yang Anda inginkan dalam setiap bidang kehidupan Anda. Keinginan tersebut harus spesifik.

2. Tulislah dengan jelas dan detil.

3. Tentukan deadline yang spesifik. Misalnya, 31 Agustus 2015.

4. Buatlah daftar segala sesuatu yang dapat Anda kerjakan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Jika ada pemikiran baru, tambahkan dalam daftar tersebut.

5. Berdasarkan daftar yang telah disusun, buatlah sebuah perencanaan berdasarkan skala prioritas.

6. Segeralah bertindak. Mulailah dengan hal yang terpenting yang dapat Anda kerjakan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.

7. Lakukan sesuatu setiap hari yang menggerakkan Anda mencapai satu atau lebih dari tujuan-tujuan penting Anda.

Sumber: email Brian Tracy kepada saya tadi malam.

Monday, March 23, 2009

Batas Akhir Pembayaran Pajak Penghasilan Tahun 2008

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat disampaikan pada akhir bulan ketiga (untuk WP Orang Pribadi) dan akhir bulan keempat (WP Badan) setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2008, batas akhir penyetoran adalah 31 Maret 2009 (WP OP) dan 30 April 2009 (WP Badan), dengan catatan SPT Tahunan disampaikan pada batas akhir penyampaian. Jika SPT Tahunan PPh OP 2008 disampaikan tanggal 20 Maret 2009, maka penyetoran kekurangannya dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2009. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2008.

Sementara itu, menurut UU No 10 tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Undang-Undang ini masih berlaku hingga 31 Desember 2008 karena sejak 1 Januari 2009 berlaku UU No 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 29 UU No 36 Tahun 2008 mengatur bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Aturan yang berbeda ini menimbulkan kebingungan, tidak hanya bagi Wajib Pajak, tetapi juga membuat bingung aparat pajak di lapangan. Tidak adanya penegasan dari Kantor Pusat DJP juga menambah kebingunan jajaran di bawahnya, bahkan sampai di tingkat Kepala Kantor.

Pendapat menjadi terbelah. Ada yang berpendapat bahwa batas akhir penyetoran PPh Pasal 29 tahun 2008 adalah tetap tanggal 25 Maret 2009, walaupun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2009. Alasannya, UU No 36 tahun 2008 baru mulai berlaku 1 Januari 2009 atau berlaku untuk tahun pajak 2009, sehingga untuk tahun pajak 2008 masih berlaku UU sebelumnya. UU sebelumnya mengatur bahwa batas akhir penyetoran adalah tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.

Pendapat yang lain mengatakan bahwa batas terakhir penyetoran adalah sebelum batas akhir pelaporan, yaitu pada akhir bulan ketiga (WP OP) dan akhir bulan keempat (WP Badan). Hal ini sesuai dengan UU No 36 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP. UU KUP merupakan landasan hukum formal yang salah satunya adalah mengatur tentang tata cara penyetoran pajak. Sebaliknya, UU PPh merupakan ketentuan Material yang mengatur tentang Subjek, Objek, dan Besarnya Tarif Pajak. Ketentuan material tidak mengatur tentang tata cara penyetoran, melainkan hanya mengatur substansi (material).

Berdasarkan pendapat terakhir, seharusnya kita tidak perlu bingung lagi. Mengenai batas akhir penyetoran kita berpijak pada ketentuan UU KUP. Oleh karena itu, batas akhir penyetoran PPh Pasal 29 adalah sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yaitu pada akhir bulan ketiga (WP OP) dan akhir bulan keempat (WP Badan). Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2008, maka batas akhir penyetoran adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.